KURIKULUM PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU 2024
A. PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEK yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran. Perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki „kemampuan‟ setara dengan „kemampuan‟ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan.
Pemberlakuan kurikulum KKNI didasarkan atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Perpres ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualifikasi sumberdaya manusia Indonesia agar memiliki kemampuan kompetitif dengan bangsa-bangsa lain dunia. Kapasitas dan kualifikasi ini mendesak untuk dibangun mengingat Indonesia dalam waktu-waktu ke depan dihadapkan pada tantangan global yang tidak bisa dihindari. Apabila sumberdaya manusia Indonesia tidak memiliki kapasitas dan kualifikasi tertentu maka akan sangat berpotensii tertinggal dan kalah bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Pencapaian kualifikasi dalam bentuk capaian pembelajaran (learning outcomes) ditempuh 2 dengan 3 (tiga) jalur, yaitu pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Artinya hal yang penting dikuasai oleh sumberdaya manusia Indonesia adalah capaian pembelajaran yang cara memperolehnya bisa melalui salah satu 3 (tiga) jalur yang ada. Agar memiliki kualifikasi yang sama, pencapaian capaian pembelajaran dari 3 (tiga) jalur yag tersedia kemudian disetarakan melalui penetapan KKNI. Setiap jalur menyelenggarakan pembelajaran dengan mengacu pada pencapaian sesuai dengan kualifikasi yang terdapat dalam KKNI.
Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum dalam mencapai capaian pembelajaran sebagaimana ditetapkan dalam KKNI melalui jalur pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridharma perguruan tinggi). Instrumen penting dalam upaya pencapaian tersebut adalah kurikulum. Untuk itu, kurikulum yang ada disesuaikan agar mampu membantu institusi mencapai kualifikasi KKNI. Dengan dasar tersebut, Program Studi Ekonomi Syariah melakukan evaluasi, perubahan, dan penyesuaian kurikulum. Hasil perumusan tersebut sebelum ditetapkan sebagai kurikulum yang resmi dikonsultansikan kepada pakar melalui mekanisme riview. Hasil riview kemudian dijadikan sebagai dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan kurikulum KKNI. Proses terakhir adalah proses penetapan menjadi kurikulum yang diberlakukan dalam proses pembelajaran.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum review kurikulum Program Studi Ekonomi Syariah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, jo. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar NasionalPendidikan. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan. - Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 73 tahun 2013 tentang Kerangka Kualifikasi
3 Nasional Indonesia Bidang PendidikanTinggi. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat
Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional
PendidikanTinggi. - Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar
Nasional Pendidikan Tinggi. - Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi
Keagamaan. - Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat
Keterangan Pendamping Ijazah PerguruanTinggi Keagamaan. - Peraturan Menteri Agama RI No. 23 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan
Syarif Kasim Riau - Surat Keputusan Rektor No. 1240.1/R/2020 tentang Panduan dan Informasi Akademik UIN
Suska Riau 2020/2021 - Renstra UIN Suska Riau Tahun 2021-2025
- SK Prodi